Friday, February 20, 2015

BERZAKAT MELALUI BAITUL MAL

Makalah Fiqh Muqarran

KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah swt., yang telah memberikan bermacam nikmat-Nya yang tidak sanggup dihitung dengan alat secanggih apapun, seiring shalawat dan salam kepada utusan-Nya baginda Muhammad saw., yang telah menegakan pilar-pilar keislaman di segala penjuru dunia, hingga meredupkan cahaya kebodohan menuju kepada cahaya keilmuan sejati. Dengan perjuangan beliau dan para shahabatnya kita dapat merasakan kehidupan yang layak seperti saat ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan pula kepada segenap keluarganya, shahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan seluruh kaum muslim.
Alhamdulillah, terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada Allah swt., yang tanpa seizin dari-Nya kami tidak akan mampu membuat makalah ini. Dan terima kasih pula kami ucapkan kepada Dosen Pembimbing dalam mata kuliah ini, yang telah sudi kiranya membimbing kami sehingga terselesainya makalah ini dengan judul “Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Berzakat Baitulmal Melalui Amil Zakat .”
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, maka dengan hal itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca, sehingga ke depan dapat menjadi koreksi untuk kemajuan dan lebih baik.
Mahasuci Allah swt,. yang telah menetapkan tiada tulisan yang sempurna kecuali kalam-Nya dan hadits Nabi saw.

BAB I
PENDAHULUAN

A.    latar belakang
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat.Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada.Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal.Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan Makalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca.Meskipun kami sadar bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna.Namun demikian kami berharap Makalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan Mkalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam Makalah  ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin

B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian zakat menurut para ulama?
2.      apa syarat-syarat mengeluarkan zakat?
3.      Bagaimana pendapat para ulama mengeluarkan zakat melalui badan amil zakat ?
C.     Tujuan penulisan
Adapaun tujuan penulisan makalah ini
1.      untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah
2.      sebagai informasi dan pengetahuan bagi pembaaca tentang zakat menurut para ulama ushul fiqih


BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Baitul mal dan amilnya
Baitul mal adalah yang dikhususkan untuk meyimpan dan menjaga harta kekayaan kam Muslimin, yakni sebuah institusi yang bertanggung jawab atas pemeleharaan public proporty (harta milik umum) berikut proses alokasi harta (dana) kepada yang berhak. Bersandarkan tanggung jawab yang di miliki, perkembangan baitul mal menurut berdirinya institusi yang mempunyai otoritas untuk mewajibkan zakat ataupun pajak yang lainnya. Penarikan dan pengolokasian dana yang ada yang harus bersandarkan pada ketentuan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur]an dan hadits.
            Di akhir kekhalifahan Abu Bakar Ra, harta yang di miliki kaum Muslimin sangat melimpah. Hal itulah yang mendorung Abu Bakar menjadikan rumahnya sebagai tempat pengumpulan dan menyimpanan hart Negara yang kemudian di alokasikan kepd orang berhak menerimanya. Umarbin khatab Ra merupakan konsepter pertama dalam pengbentukan baitul mal sebagai institusi penyimpanan dan pengalokasian harta kekayaan kaum Muslimin dalam pengertian yang luas.
            Berdasarkan sumber dana yang ada, baitul mal terbagi atas :
1.      Baitul mal zakat. (Berfungi untuk menampung semua dana –dana zakat)
2.      Baitul mal akhmas. (Menyimpanan ghanimah dan pajak)
3.      Pertambangan dan hasil laut.
4.      Baitul mal fai’. (penyimpanan kharaj, jizyah , ‘usr, dan pajak)
5.      Baitul mal dhawa ‘i’ . (Penimpanan harta yang tidak diketahui pemiliknya dan harta warisan harta warisan yang tidak ada ahlinya)
     Sistem opersional bitul mal menggunakan system disetralissi , yaitu setiap wilayah mempunyai baitul mal tersendiri dan tidak terjdi sentralisasi di wilayah pusat. Setiap baitul mal yang adanya mempumyai sumber dana dan penalokasian tersendiri yang sesuai dengan ketentuan Al-Quran , sunnah , dan ijtihad ulama. Baitul mal wilayah merupakan penlengkap dan penyemperna baitul mal pusat. Perhatian utama. Baitul mal wilayah tetap pada  kesejahteraan masyarakat setempat, dan jika terdapat kelebihan dana akan ditransfer kepada baitul mal pusat, dan begitu juga sebaliknya. Keistimewaan lain dengan adanya baitul mal adalah adanya independesi harta kekayaan yang didapatkan tanpa bercampur dengan harta pemerintah.
    Munculnya Islamic Finacial System sebenarnya diawali dengan berdirinya institusi keunangan dalam sebuah pemerintahan. Gagasan tersebut lahir ketika Abu Hurairah datang kepada Umar Ra dengan membawa harta kekayaan dari Bahain sebanyak 500 ribu dirham. Umar Ra meminta pendapat dari para sahabat tentang bagaimana cara pengelolaan dan pendistribusian harta tersebut. Dari beberapa usulan yang ada, pendapat Khalid dan Walid diterima oleh Umar bin khatab. Khalibd bin Walid mengingnkan agar dibentuk sebuah institusi yang mengelola harta yang terkumpul.
      Institusi keungan Islam sudah mengalami perkembangan sejak hijrahnyaRasulullah Saw dan paa sahabat kemadinah ketika beberapa ketentuan sumbur dana telah di tetapkan. Di antara sumbur dana baitul mal.[1]
Amil Zakat dalam Kitab-Kitab Fiqh dan Perundang-undangan Amil adalah berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu yang berarti bekerja.Berarti amil adalah orang yang bekerja. Dalam konteks zakat,
Menurut Qardhawi yang dimaksudkan amil zakat dipahami sebagai pihak yang bekerja dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pengelolaan zakat.
Jika yang mengelola adalah lembaga, maka semua pihak yang terkait dengannya adalah amil, baik itu direkturnya, para pegawai di bidang manajemen, keuangan, pendistribisian, pengumpulan, keamanan dan lain-lain.Mereka ini mendapatkan gaji dari bagian Amil Zakat tersebut.
Pengertian Amil menurut pendapat empat Mazhab memiliki beberapa perbedaan namun tidak signifikan.
1.      Imam Syafi’i mendefinisikan Amil sebagai orang yang bekerja mengurusi Zakat, sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat tersebut. Mażhab ini merumuskan ‘Amil sebagai berikut: “Amil zakat yaitu orang-orang yang dipekerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengurus zakat. Mereka adalah para karyawan yang bertugas mengumpulkan zakat, menulis (mendatanya) dan memberikan kepada yang berhak menerimanya”. Dimasukkannya Amil sebagai Asnaf menunjukkan bahwa Zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya.
2.      Hanafi memberikan pengertian yang lebih umum yaitu orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
3.      Pendapat Imam Hanbal yaitu pengurus zakat, yang diberi zakat sekadar upah pekerjaannya (sesuai dengan upah pekerjaanya).
4.      Sedangkan pengertian Amil menurut Imam Maliki lebih spesifik yaitu pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dsb. Syarat amil harus adil dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat.

B.     Syarat Amil Zakat Profesional
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pengelola Zakat atau ‘Amil zakat menurut Qardhawi adalah:
1.      Muslim.
2.      Mukallaf.
3.      Jujur.
4.      Memahami hukum-hukum zakat.
5.      Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya Laki-laki.
6.      Dan yang terakhir, Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka bukan seorang hamba.

      C. Perbedaan Pendapat Tentang Berzakat Melalui Badan Amil

A.    Dasar Hukum
1.      Ayat Al Qur’an
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya :Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(Q.S.At. Taubah 103)

2.      Hadits Nabi
Berdasr hadits yang bermaksudnya
“ Riwayat dari anas. R.A ia berkata: Datang seseorang dari bani Tamim kepada Rasululllah SAW, seraya berkata: Apakah cukup bagiku ya Rasulullah jika aku tunaikan zakat kepada utusanmu sehingga aku sudah terbebas dari kewajiban zakat Allah dan Raulullah ?. Rasulullah SAW bersabda : Ya, apabila kamu tunaikan zakat kamu kepada utusanku maka kamu sudah terbebas dari kewajiban zakat tersebut, kamu berhak mendapatkan pahalanya, dan dosanya akan kembali kepada orang-orang yang menukar zakat tersebut.” (Hadits Riwayat Imam Ahmad)
B.     Penjelasan
Kata خذ fi’il amr yang berarti “ambillah” mengindikasikan adanya perintah kepada seseorang untuk mengambil zakat dari orang-orang tertentu (yang mampu), dengan kata lain harus ada petugas yang mengumpulkan zakat tersebut dari para muzakki (yang wajib zakat), sekalipun tanpa diambilpun muzakki harus mengeluarkan zakat yang memang kewajibannya.
Pemahaman ini diperkuat dengan beberapa riwayat hadits maupun praktek yang dilakukan oleh sahabat-sahabat Nabi, diantaranya :
1. Ketika Nabi mengutus Mu’adz bin Jabal, ia berpesan tentang zakat dengan Sabdanya “ (zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang miskin)
2. Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar bin Khattab melakukan praktek yang sama dengan masa Rasulullah, zakat itu diambil oleh petugas (amil zakat) lalu disalurkan oleh petugas kepada Mustahik, baru pada masa Utsman zakat diserahkan sendiri kepada muzakki untuk di distribusikan langsung kepada mustahik.

C. Pendapat Ulama
1. Yang di jadikan pilihan dalam mazhab Syafi’I, zakat boleh disalurkan melaluli amil zakat yang dibentuk pemerintah (imam), apalagi jika pemerintahan tersebut adil kepada rakyatnya.
2. Menurut mazhab Hambali yang paling baik menyalukan zakat dilakukan sendiri oleh muzakki, namun jika tetap ingin melalui badan amil zakat tetap boleh dan sah
3. Menurut Hanabillah, di sunnatkan para Muzakki menyerahkan zakatnya sendiri, dengan demikian yakin betul ia, bahwa zakatnya sampai kepada mustahiknya, tetapi sekirnya yang menyerahkannya kepada pememrintah, di perbolehkan juga ( jaiz).
4. Malikiyah ada mempunyai ketentuan lain, yaitu apabila imam itu adil ( ingat, amil adalah aparat dari pada imam sama dengan pemerintah), di serahkan kepada imam dan sekirnaya tidak adil, dapat di serahkan sendiri kepada mustahiknya.
Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi (1997: 994) berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat yang lebih hati-hati. Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada para mustahiq karena minimnya waktu yang ada.


BAB III
     PENUTUP
A.Kesimpulan
Baitul mal adalah yang dikhususkan untuk meyimpan dan menjaga harta kekayaan kam Muslimin, yakni sebuah institusi yang bertanggung jawab atas pemeleharaan public proporty (harta milik umum) berikut proses alokasi harta (dana) kepada yang berhak. Bersandarkan tanggung jawab yang di miliki, perkembangan baitul mal menurut berdirinya institusi yang mempunyai otoritas untuk mewajibkan zakat ataupun pajak yang lainnya. Penarikan dan pengolokasian dana yang ada yang harus bersandarkan pada ketentuan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur]an dan hadits.
Amil Zakat adalah orang yang bertugas dari penerimaan sampai dengan penyaluran Zakat kepada yang benar-benar ber-hak menerimanya. Dalam kaitannya dengan Syarat Amil Zakat Profesional itu simple saja, sebenarnya cukup kita lihat dari pada proses kinerja para Amil Zakat tersebut, Amil Zakat yang profesional pasti sudah bisa mengolah semua proses-proses yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik. Tidak berbelit-belit dengan dana atau zakat yang disalurkan oleh Masyarakat ataupun yang dikumpulkan dari masyarakat.
Pendapat Ulama tentang zakat yang melalui badan amil zakat
1. Yang di jadikan pilihan dalam mazhab Syafi’I, zakat boleh disalurkan melaluli amil zakat yang dibentuk pemerintah (imam), apalagi jika pemerintahan tersebut adil kepada rakyatnya.
2. Menurut mazhab Hambali yang paling baik menyalukan zakat dilakukan sendiri oleh muzakki, namun jika tetap ingin melalui badan amil zakat tetap boleh dan sah
3. Menurut Hanabillah, di sunnatkan para Muzakki menyerahkan zakatnya sendiri, dengan demikian yakin betul ia, bahwa zakatnya sampai kepada mustahiknya, tetapi sekirnya yang menyerahkannya kepada pememrintah, di perbolehkan juga ( jaiz).
4. Malikiyah ada mempunyai ketentuan lain, yaitu apabila imam itu adil ( ingat, amil adalah aparat dari pada imam sama dengan pemerintah), di serahkan kepada imam dan sekirnaya tidak adil, dapat di serahkan sendiri kepada mustahiknya .
Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi (1997: 994) berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat yang lebih hati-hati.Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada para mustahiq karena minimnya waktu yang ada

B.Saran
Pemekalah menyadari terdapat banyak kesalahan dalam penulisan makalah ini, untuk kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun agar kami bisa memperbaiki di masa akan dating.




Daftar pustaka


-          Dr.Said Sa’ad Marthon.Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global.Jakarta Timur 13220.


[1] Dr.Said Sa’ad Marthon.Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global.Jakarta Timur 13220.hal.106-108.

No comments:

Post a Comment