Makalah Fiqh Muqarran
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah
swt., yang telah memberikan bermacam nikmat-Nya yang tidak sanggup dihitung
dengan alat secanggih apapun, seiring shalawat dan salam kepada utusan-Nya
baginda Muhammad saw., yang telah menegakan pilar-pilar keislaman di segala
penjuru dunia, hingga meredupkan cahaya kebodohan menuju kepada cahaya keilmuan
sejati. Dengan perjuangan beliau dan para shahabatnya kita dapat merasakan
kehidupan yang layak seperti saat ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa
tercurahkan pula kepada segenap keluarganya, shahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in
dan seluruh kaum muslim.
Alhamdulillah, terima
kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada Allah swt., yang tanpa seizin
dari-Nya kami tidak akan mampu membuat makalah ini. Dan terima kasih pula kami
ucapkan kepada Dosen Pembimbing dalam mata kuliah ini, yang telah sudi kiranya
membimbing kami sehingga terselesainya makalah ini dengan judul “Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Berzakat
Baitulmal Melalui Amil Zakat .”
Kami menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, maka dengan hal
itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca,
sehingga ke depan dapat menjadi koreksi untuk kemajuan dan lebih baik.
Mahasuci Allah swt,.
yang telah menetapkan tiada tulisan yang sempurna kecuali kalam-Nya dan hadits
Nabi saw.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
latar belakang
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih
Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala
ummat.Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram
dan sejahtera dimanapun mereka berada.Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi
rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal,
adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS.
Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat
Islam belum dikembangkan secara optimal.Padahal ummat Islam memiliki banyak
intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang
melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai
dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang
optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah
Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran
akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara
serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan
dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya.
Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman
keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi
dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk
menuliskan Makalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah
dimengerti oleh pembaca.Meskipun kami sadar bahwa Makalah ini masih jauh dari
sempurna.Namun demikian kami berharap Makalah ini dapat bermanfaat. Koreksi,
kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan Mkalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang
ada dalam Makalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
B.
Rumusan masalah
1. Apa pengertian zakat menurut para ulama?
2. apa syarat-syarat mengeluarkan zakat?
3. Bagaimana pendapat para ulama mengeluarkan zakat melalui badan amil
zakat ?
C.
Tujuan penulisan
Adapaun tujuan penulisan makalah ini
1. untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah
2. sebagai informasi dan pengetahuan bagi pembaaca tentang zakat menurut
para ulama ushul fiqih
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Baitul mal dan amilnya
Baitul mal
adalah yang dikhususkan untuk meyimpan dan menjaga harta kekayaan kam Muslimin,
yakni sebuah institusi yang bertanggung jawab atas pemeleharaan public proporty
(harta milik umum) berikut proses alokasi harta (dana) kepada yang berhak.
Bersandarkan tanggung jawab yang di miliki, perkembangan baitul mal menurut
berdirinya institusi yang mempunyai otoritas untuk mewajibkan zakat ataupun
pajak yang lainnya. Penarikan dan pengolokasian dana yang ada yang harus
bersandarkan pada ketentuan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur]an dan hadits.
Di akhir kekhalifahan Abu Bakar Ra,
harta yang di miliki kaum Muslimin sangat melimpah. Hal itulah yang mendorung
Abu Bakar menjadikan rumahnya sebagai tempat pengumpulan dan menyimpanan hart
Negara yang kemudian di alokasikan kepd orang berhak menerimanya. Umarbin
khatab Ra merupakan konsepter pertama dalam pengbentukan baitul mal sebagai
institusi penyimpanan dan pengalokasian harta kekayaan kaum Muslimin dalam
pengertian yang luas.
Berdasarkan sumber dana yang ada,
baitul mal terbagi atas :
1. Baitul
mal zakat. (Berfungi untuk menampung semua dana –dana zakat)
2. Baitul
mal akhmas. (Menyimpanan ghanimah dan pajak)
3. Pertambangan
dan hasil laut.
4. Baitul
mal fai’. (penyimpanan kharaj, jizyah , ‘usr, dan pajak)
5. Baitul
mal dhawa ‘i’ . (Penimpanan harta yang tidak diketahui pemiliknya dan harta
warisan harta warisan yang tidak ada ahlinya)
Sistem
opersional bitul mal menggunakan system disetralissi , yaitu setiap wilayah
mempunyai baitul mal tersendiri dan tidak terjdi sentralisasi di wilayah pusat.
Setiap baitul mal yang adanya mempumyai sumber dana dan penalokasian tersendiri
yang sesuai dengan ketentuan Al-Quran , sunnah , dan ijtihad ulama. Baitul mal
wilayah merupakan penlengkap dan penyemperna baitul mal pusat. Perhatian utama.
Baitul mal wilayah tetap pada kesejahteraan
masyarakat setempat, dan jika terdapat kelebihan dana akan ditransfer kepada
baitul mal pusat, dan begitu juga sebaliknya. Keistimewaan lain dengan adanya
baitul mal adalah adanya independesi harta kekayaan yang didapatkan tanpa
bercampur dengan harta pemerintah.
Munculnya
Islamic Finacial System sebenarnya diawali dengan berdirinya institusi
keunangan dalam sebuah pemerintahan. Gagasan tersebut lahir ketika Abu Hurairah
datang kepada Umar Ra dengan membawa harta kekayaan dari Bahain sebanyak 500
ribu dirham. Umar Ra meminta pendapat dari para sahabat tentang bagaimana cara
pengelolaan dan pendistribusian harta tersebut. Dari beberapa usulan yang ada,
pendapat Khalid dan Walid diterima oleh Umar bin khatab. Khalibd bin Walid
mengingnkan agar dibentuk sebuah institusi yang mengelola harta yang terkumpul.
Institusi
keungan Islam sudah mengalami perkembangan sejak hijrahnyaRasulullah Saw dan
paa sahabat kemadinah ketika beberapa ketentuan sumbur dana telah di tetapkan.
Di antara sumbur dana baitul mal.[1]
Amil Zakat dalam Kitab-Kitab Fiqh dan Perundang-undangan Amil adalah
berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu yang berarti bekerja.Berarti amil
adalah orang yang bekerja. Dalam konteks zakat,
Menurut Qardhawi yang dimaksudkan amil zakat dipahami
sebagai pihak yang bekerja dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung
dalam hal pengelolaan zakat.
Jika yang mengelola adalah lembaga, maka semua pihak yang
terkait dengannya adalah amil, baik itu direkturnya, para pegawai di bidang
manajemen, keuangan, pendistribisian, pengumpulan, keamanan dan
lain-lain.Mereka ini mendapatkan gaji dari bagian Amil Zakat tersebut.
Pengertian Amil menurut pendapat empat Mazhab memiliki
beberapa perbedaan namun tidak signifikan.
1.
Imam Syafi’i mendefinisikan Amil sebagai orang yang bekerja
mengurusi Zakat, sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat tersebut.
Mażhab ini merumuskan ‘Amil sebagai berikut: “Amil zakat yaitu orang-orang yang
dipekerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengurus zakat. Mereka adalah para
karyawan yang bertugas mengumpulkan zakat, menulis (mendatanya) dan memberikan
kepada yang berhak menerimanya”. Dimasukkannya Amil sebagai Asnaf menunjukkan
bahwa Zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada
seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas
negara). Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji
para pelaksananya.
2.
Hanafi memberikan pengertian yang lebih umum yaitu orang
yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
3.
Pendapat Imam Hanbal yaitu pengurus zakat, yang diberi zakat
sekadar upah pekerjaannya (sesuai dengan upah pekerjaanya).
4.
Sedangkan pengertian Amil menurut Imam Maliki lebih spesifik
yaitu pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dsb. Syarat amil harus adil
dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat.
B. Syarat
Amil Zakat Profesional
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang
pengelola Zakat atau ‘Amil zakat menurut Qardhawi adalah:
1.
Muslim.
2.
Mukallaf.
3.
Jujur.
4.
Memahami hukum-hukum zakat.
5.
Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya Laki-laki.
6.
Dan yang terakhir, Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka bukan
seorang hamba.
C. Perbedaan Pendapat Tentang Berzakat
Melalui Badan Amil
A.
Dasar Hukum
1.
Ayat Al Qur’an
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya :Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan
Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(Q.S.At. Taubah 103)
2.
Hadits Nabi
Berdasr
hadits yang bermaksudnya
“ Riwayat dari anas. R.A ia berkata: Datang seseorang dari
bani Tamim kepada Rasululllah SAW, seraya berkata: Apakah cukup bagiku ya
Rasulullah jika aku tunaikan zakat kepada utusanmu sehingga aku sudah terbebas
dari kewajiban zakat Allah dan Raulullah ?. Rasulullah SAW bersabda : Ya, apabila
kamu tunaikan zakat kamu kepada utusanku maka kamu sudah terbebas dari
kewajiban zakat tersebut, kamu berhak mendapatkan pahalanya, dan dosanya akan
kembali kepada orang-orang yang menukar zakat tersebut.” (Hadits Riwayat Imam
Ahmad)
B.
Penjelasan
Kata خذ fi’il amr yang
berarti “ambillah” mengindikasikan adanya perintah kepada seseorang untuk
mengambil zakat dari orang-orang tertentu (yang mampu), dengan kata lain harus
ada petugas yang mengumpulkan zakat tersebut dari para muzakki (yang wajib
zakat), sekalipun tanpa diambilpun muzakki harus mengeluarkan zakat yang memang
kewajibannya.
Pemahaman ini diperkuat dengan beberapa riwayat hadits
maupun praktek yang dilakukan oleh sahabat-sahabat Nabi, diantaranya :
1. Ketika Nabi mengutus Mu’adz bin Jabal, ia berpesan
tentang zakat dengan Sabdanya “ (zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan
disalurkan kepada orang-orang miskin)
2. Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar bin Khattab melakukan
praktek yang sama dengan masa Rasulullah, zakat itu diambil oleh petugas (amil
zakat) lalu disalurkan oleh petugas kepada Mustahik, baru pada masa Utsman
zakat diserahkan sendiri kepada muzakki untuk di distribusikan langsung kepada
mustahik.
C.
Pendapat Ulama
1. Yang di jadikan pilihan dalam mazhab Syafi’I, zakat boleh
disalurkan melaluli amil zakat yang dibentuk pemerintah (imam), apalagi jika
pemerintahan tersebut adil kepada rakyatnya.
2. Menurut mazhab Hambali yang paling baik menyalukan zakat
dilakukan sendiri oleh muzakki, namun jika tetap ingin melalui badan amil zakat
tetap boleh dan sah
3. Menurut Hanabillah, di sunnatkan para Muzakki menyerahkan
zakatnya sendiri, dengan demikian yakin betul ia, bahwa zakatnya sampai kepada
mustahiknya, tetapi sekirnya yang menyerahkannya kepada pememrintah, di
perbolehkan juga ( jaiz).
4. Malikiyah ada mempunyai ketentuan lain, yaitu apabila
imam itu adil ( ingat, amil adalah aparat dari pada imam sama dengan
pemerintah), di serahkan kepada imam dan sekirnaya tidak adil, dapat di
serahkan sendiri kepada mustahiknya.
Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi (1997:
994) berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat
yang lebih hati-hati. Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut
zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu
dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada
para mustahiq karena minimnya waktu yang ada.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Baitul mal adalah yang dikhususkan untuk meyimpan
dan menjaga harta kekayaan kam Muslimin, yakni sebuah institusi yang
bertanggung jawab atas pemeleharaan public proporty (harta milik umum) berikut
proses alokasi harta (dana) kepada yang berhak. Bersandarkan tanggung jawab
yang di miliki, perkembangan baitul mal menurut berdirinya institusi yang
mempunyai otoritas untuk mewajibkan zakat ataupun pajak yang lainnya. Penarikan
dan pengolokasian dana yang ada yang harus bersandarkan pada ketentuan yang
telah dijelaskan dalam Al-Qur]an dan hadits.
Amil Zakat adalah orang yang bertugas dari penerimaan sampai
dengan penyaluran Zakat kepada yang benar-benar ber-hak menerimanya. Dalam
kaitannya dengan Syarat Amil Zakat Profesional itu simple saja, sebenarnya
cukup kita lihat dari pada proses kinerja para Amil Zakat tersebut, Amil Zakat
yang profesional pasti sudah bisa mengolah semua proses-proses yang seharusnya
bisa diselesaikan dengan baik. Tidak berbelit-belit dengan dana atau zakat yang
disalurkan oleh Masyarakat ataupun yang dikumpulkan dari masyarakat.
Pendapat Ulama tentang zakat yang melalui badan amil zakat
1. Yang di jadikan pilihan dalam mazhab Syafi’I, zakat boleh
disalurkan melaluli amil zakat yang dibentuk pemerintah (imam), apalagi jika
pemerintahan tersebut adil kepada rakyatnya.
2. Menurut mazhab Hambali yang paling baik menyalukan zakat
dilakukan sendiri oleh muzakki, namun jika tetap ingin melalui badan amil zakat
tetap boleh dan sah
3. Menurut Hanabillah, di sunnatkan para Muzakki menyerahkan
zakatnya sendiri, dengan demikian yakin betul ia, bahwa zakatnya sampai kepada
mustahiknya, tetapi sekirnya yang menyerahkannya kepada pememrintah, di
perbolehkan juga ( jaiz).
4. Malikiyah ada mempunyai ketentuan lain, yaitu apabila
imam itu adil ( ingat, amil adalah aparat dari pada imam sama dengan
pemerintah), di serahkan kepada imam dan sekirnaya tidak adil, dapat di
serahkan sendiri kepada mustahiknya .
Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi (1997:
994) berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat
yang lebih hati-hati.Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut
zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu
dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada
para mustahiq karena minimnya waktu yang ada
B.Saran
Pemekalah menyadari terdapat banyak kesalahan dalam
penulisan makalah ini, untuk kami mohon kritik dan saran yang bersifat
membangun agar kami bisa memperbaiki di masa akan dating.
Daftar
pustaka
-
Dr.Said Sa’ad Marthon.Ekonomi
Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global.Jakarta Timur 13220.
[1]
Dr.Said Sa’ad Marthon.Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global.Jakarta
Timur 13220.hal.106-108.
No comments:
Post a Comment