Wednesday, February 18, 2015

AHMAD HASSAN BANDUNG DAN PEMIKIRANNYA


KATA PENGATAR

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul AHMAD HASSAN BANDUMG DAN PEMIKIRANNYA”. Tidak lupa pula shalawat berbingkai salam kita sanjungkan ke junjungan baginda besar Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari alam Jahilliyah ke dalam yang berakhlakul karimah dan yang penuh dengan ilmu pengettahuan ini.

Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Dosen Pembimbing yang telah banyak memberi arahan dalam penyelesaian tagasmakalah ini. Mungkin makalah ini banyak kekurangan dan sudah pasti jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan yang akan datang. Kepada Allah SWT saya berserah diri dengan harapan semoga bermanfaat bagi kami dan pembaca semua, amin….






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ahmad Hassan merupakan pemikir muda dengan gagasan segar yang tergolong kontroversial. Pemikiran Ahmad Hassan mengalami perkembangan yang cukup pesat.  Ahmad Hassan merupakan tokoh yang amat gigih dalam mengembangkan ilmu-ilmu keislaman di masanya. Ahmad Hassan banyak bergerak lewat media diskusi, mengadakan tabligh, mengadakan kursus pendidikan, mendirikan pesantren, menerbitkan berbagai buku serta majalah. Ahmad Hasan  merupakan seorang guru besar dalam organisasi Persis (persatuan Islam).
            Ahmad Hassan merupakan tokoh pembaharuan Islam di Indosesia melalui organisasi PERSIS. Dalam berdakwah, Ahmad Hassan seringkali menggunakan metode debat tentang segala sesuatu yang terkait dengan problem keagamaan. Cara tersebut memberikan kepuasan tersendiri di setiap kalangan masyarakat yang mengikuti acara tersebut. Akhirnya nama A.Hassan populer dan tersiar ke berbagai peloksok dan memperkuat lembaga dan organisasi Persis sebagai gerakan Islam progresif.
            Di dalam makalah ini akan dijelaskan tentang riwayat hudup Ahmad Hassan serta pemikiran-pemikirannya dalam mengembangkan agama Islam.
B.     Rumusan Masalah
1.      Siapa Ahmad Hassan Bandung?
2.      Bagaimana pemikirannya dalam Islam?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Riwayat Singkat Ahmad Hassan


Ahmad Hassan lahir pada tahun (1887 M) di Singapura. Ayahnya bernama Ahmad Sinna Vappu Maricar yang digelari “Pandit“ berasal dari India dan ibunya bernama Muznah berasal dari Palekat, Madras. Ahmad menikahi Muznah di Surabaya ketika ia berdagang di kota tersebut, kemudian menetap di Singapura. Ahmad Hassan merupakan nama yang dipengaruhi oleh budaya Singapura. Nama aslinya adalah Hassan bin Ahmad, namun karena mengikuti kelaziman budaya Melayu yang meletakkan nama keluarga atau orang tua di depan nama asli, akhirnya nama Hassan bin Ahmad berubah menjadi Ahmad Hassan.[1]
Ahmad Hassan menikah pada tahun (1911 M) dengan Maryam peranakan Melayu-Tamil di Singapura. Dari pernikahannya ini ia dikaruniai tujuh orang putra-putri,yaitu:  Abdul Qadir,  Jamilah, Abdul Hakim, Zulaikha, Ahmad, Muhammad Sa‘id, Manshur.[2]
            Ahmad Hassan belajar al-Qur’an pada umur sekitar tujuh tahun, kemudian masuk di Sekolah Melayu. Ayahnya sangat menekankan agar Hassan mendalami bahasa Arab, Inggris, Melayu dan Tamil di samping pelajaran-pelajaran lain.
Guru-gurunya antara lain adalah H. Ahmad di Bukittiung dan Muhammad Thaib di Minto Road. Walaupun kedua gurunya ini bukanlah seorang alim besar namun untuk ukuran daerahnya keduanya cukup disegani dan dihormati. Kepada Muhammad Thaib, Hassan belajar nahwu dan sharaf, namun kira-kira empat bulan kemudian, ia merasa tidak memiliki kemajuan, karena hanya menghafal saja tanpa dimengerti, semangat belajarnya pun menurun. Dalam keadaan seperti itu, untunglah gurunya naik haji. Akhirnya, Ahmad Hassan beralih belajar bahasa Arab kepada Said Abdullah al-Musawi sekitar kurang lebih tiga tahun. Selain itu, Ahmad Hassan belajar kepada Syeikh Hassan al-Malabary dan Syeikh Ibrahim al-Hind. Semuanya ditempuh hingga kira-kira tahun (1910 M), ketika ia berumur 23 tahun. Walaupun pada masa ini Ahmad Hassan belum memiliki pengetahuan yang luas tentang tafsir, fiqh, fara‘id, manthiq, dan ilmu-ilmu lainnya, namun dengan ilmu alat yang ia miliki itulah yang kemudian mengantarkannya memperdalam pengetahuan dan pemahaman terhadap agama secara otodidak.
Pada tahun (1921 M), Ahmad Hassan berangkat ke Surabaya (Jawa Timur) untuk berdagang dan mengurus toko milik Abdul Lathif pamannya, namun sebelum A. Hassan berangkat, pamannya berpesan agar sesampainya nanti di Surabaya ia tidak bergaul dengan seseorang yang bernama Faqih Hasyim karena dianggap sesat dan berfaham Wahhabi.
Pada tahun (1924 M), Ahmad Hassan berangkat ke Bandung untuk mempelajari pertenunan, di sinilah ia berkenalan dengan tokoh pendiri organisasi PERSIS (Persatuan Islam), yang kemudian Ahmad Hassan diangkat menjadi guru Persatuan Islam. Karena seluruh waktunya dapat dikatakan untuk urusan Persis yang berkembang di Bandung ini, akhirnya Ahmad Hassan terkenal dengan sebutan Ahmad Hassan Bandung.[3]

B.     Pemikiran Ahmad Hassan
1.       Pemikiran Ahmad Hassan Tentang Hukum (Metode Istinbat al-Hukm)
Ahmad Hassan berpendapat bahwa Allah swt. telah menetapkan aturan-aturan dan pola-pola standar yang dikenal manusia sebagai hukum. Hukum agama (syariat) mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan memerintahkan manusia untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu dan menjauhi tindakan-tindakan lainnya. Tujuan dari hukum agama adalah menguraikan perintah dan kehendak Tuhan agar manusia dapat melaksanakannya, karena tanpa hukum agama, tidak akan ada cara yang riil untuk mengetahui apa yang Allah perintahkan kepada manusia. Karena alasan inilah Allah memberi manusia hukum agama dalam bentuk Alquran dan Hadis sebagai petunjuk dan tuntunan.[4]


Ahmad Hassan membagi aspek-aspek duniawi hukum agama kedalam dua bagian, yaitu:
a.       Berkaitan dengan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kaum muslim sendiri seperti nikah, sedekah, waris, hukum makanan, berjuang mempertahankan agama dan sejenisnya. Hukum-hukum ini tidak mengikat non muslim yang tinggal di wilayah muslim.
b.      Berkiatan dengan persoalan yang mengikat muslim dan non muslim yang tinggal di wilayah muslim seperti perdagangan, hubungan kerja, kontrak, perjanjian damai, upah, perhimpunan, perwakilan hukum, jaminan, keamanan, kebangkrutan dan persoalan-persoalan hukum lainnya yang secara umum dianggap sebagai masalah kewarganegaraan. Hukum agama juga menyediakan hukum pidana dengan menjelaskan cara serta jumlah hukuman untuk kejahatan-kejahatan seperti penganiayaan, pembunuhan, penipuan, fitnah, mabuk-mabukan dan perzinaan. Ahmad Hassan menyimpulkan bahwa pelaksanaan yang benar atas hukum agama adalah hal penting karena dapat membedakan antara orang beriman dari orang kafir, dari para pendosa dan dari orang-orang munafik.[5]
Bagi Ahamad Hassan Alquran dan hadis memiliki arti yang sangat penting karena kedua sumber ini mempresentasikan Islam dalam bentuknya yang murni dan dalam bentuk itulah Islam dapat diadaptasi ke berbagai kondisi dan konsep yang berlaku di dunia modern. Oleh karena itu beliau sangat menekankan penggunaan Alquran dan Hadis dalam memberikan bukti-bukti bagi kebenaran pandangannya tentang masalah-masalah keagamaan, sosial, ekonomi dan politik.
2.      Pemikiran Hukum Ahmad Hassan Terhadap Kepercayaan-Kepercayaan Umum Dalam Masyarakat Indonesia.
Lumrah apabila dalam mencari sebuah Islam “murni” yang bebas dari bid’ah, AhmadHassan menentang elemen-elemen kehidupan masyarakat  yang diyakini bertentangan dengan hukum Islam, antara lain :
a.      Makanan Ritual/Kenduri
Dalam salah satu fatwa yang diberi judul “ Kenduri Untuk Kehamilan” A. Hassan menyatakan, sejak pembuahan hingga kelahiran, tidak ada jenis perayaan tertentu  yang diperintahkan oleh agama, baik itu yang disebut kenduri, slametan, pesta maupun perjamuan. Beliau menyatakan bahwa Islam memerintahkan diselenggarakannya perayaan pada saat pernikahan (walimatul ursyi), praktik pembacaan doa-doa dan syahadat dalam berbagai macam peristiwa semacam ini bukan merupakan bagian dari ibadah dan tidak seharusnya dilakukan. Fatwa A. Hassan juga menyatakan bahwa pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang anak, kaum muslimin diperintahkan untuk melakukan akikah, memberi nama untuknya dan kemudian membagi-bagikan hewan yang disembelih itu untuk para kerabat dan tetangga. Di dalam persoalan ini, tidak pernah ada pembacaan doa apapun.
b.      Wasilah Dan Pemujaan Wali
Dalam At-Tauhid, Ahmad Hassan menyatakan bahwa Alquran dan Hadis memerintahkan agar doa ditujukan secara langsung kepada Tuhan tanpa rumusan apapun seperti dengan syafaat Nabi (memakai wasilah). Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa ketika Nabi Muhammad saw. masih hidup, para sahabat meminta beliau agar berdoa untuk mereka, tetapi setelah Nabi wafat, para sahabat tidak pernah meminta kepada roh beliau atau di kuburan beliau untuk melaksanakan pungsi ini. Bagaimanapun, praktik yang sebenarnya di kalangan para sahabat adalah meminta seorang anggota terkemuka dari kelompok mereka untuk mendoakan mereka dan bahwa anggota yang ditunjuk itu berdoa langsung kepada Allah dan tidak pernah meminta Nabi sebagai perantara (wasilah).
Meskipun mengecam praktik wasilah, Ahmad Hassan menyatakan bahwa ziarah kubur diperbolehkan bagi kaum muslim selama dilakukan sesuai dengan aturan-aturan perilaku muslim yang standar. Dia menggambarkan bahwa tujuan ziarah kubur adalah untuk mendoakan orang yang sudah meninggal dunia dan mengingat akan kehidupan akhirat. Dia menyatakan bahwa doa di kuburan seharusnya tidak ditujukan untuk membantu muslim tertentu yang sudah meninggal dunia, tetapi seharusnya menjadi bagian doa umum  dan harus ditujukan untuk memintakan rahmat Tuhan bagi seluruh muslim yang telah meninggal dunia. Ahmad Hassan menentang bid’ah dan memperingatkan kaum muslim untuk tidak terikat dengan jadwal tertentu dalam melaksanakan ziarah kubur.

3.      Pemikiran Hukum Ahmad Hassan Terhadap Kelompok Islam Tradisionalis
Ahmad Hassan dengan didukung oleh beberapa penulis lainnya, memberikan pandangan mendasar dan kerangka teoritik mengenai hal-hal yang terkait dengan kelompok tradisionalis.
a.       Talkin
Talkin pada saat penguburan merupakan ritual yang tidak bermanfaat sehingga kaum muslim harus meninggalkannya. Dalam praktik ini, seseorang membacakan seluruh doktrin terpenting Islam sedemikian rupa sehingga almarhum akan siap menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para malaikat yang dikirim untuk menanyakannya.
Dalam salah satu fatwa mengenai persoalan ini, Ahmad Hassan menyatakan Talkin tidak ada dalam Alquran, juga tidah dikukuhkan oleh hadis dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat dan tidak pula disebutkan sebagai upacara yang absah oleh satupun dari empat pendiri mazhab fiqh.Dia menyatakan bahwa seluruh hadis yang diperkenalkan oleh kelompok-kelompok tradisionalis untuk mendukung pandangan mereka adalah dhaif jika diuji menurut aturan-aturan ilmu hadis. Oleh karena itu tidak boleh dipakai dasar hukum bagi praktik keagamaan.
b.      Pengucapan Niat Pada Permulaan Shalat
Ahmad Hassan menyatakan bahwa membaca niat sebelum memulai shalat lima waktu hanya diperbolehkan oleh sebagian ulama mazhab Syafi’i, tetapi Imam Syafi’i sendiri tidak pernah melakukan praktik tersebut. Ahmad Hassan menyerang argumen yang menyatakan bahwa pengucapan niat dapat membantu kekhusuan karena menyatukan hati dengan bibir, beliau menyatakan bahwa hatilah yang menggerakkan bibir, bukannya bibir yang menggerakkan hati.
Ahmad Hassan juga menolak argumen bahwa pembacaan niat dibenarkan dengan qiyas dari contoh Nabi Muhammad yang mengulangi niat ketika melaksanakan ibadah haji. Alasannya adalah bahwa hadis yang melaporkan tindakan Nabi tersebut adalah dhaif dan bahwa qiyas, meskipun absah di beberapa bidang pemikiran hukum selain soal aqidah dan ibadah karena tidak ada qiyas dalam ibadah, ibadah hanya dapat ditetapkan berdasarkan Alquran dan Hadis.

4.      Pemikiran Hukum A.Hassan Bidang Ekonomi (Riba, Bunga Bank)
Dalam hubungannya dengan hukum riba dan praktik perekonomian modern yang berkembang, Ahmad Hassan memandang hal tersebut sah asalkan tidak berlipat ganda. Keuntungan yang diambil dalam praktik perbankan dan lembaga ekonomi modern pada umumnya dapat diterima akal sehat dan tidak termasuk kategori berlipat ganda.
Selaras dengan pemikiran muslim modernis di dunia Arab, Ahmad Hassan melihat lembaga-lembaga keuangan yang ada sesuai dengan Islam. Ahmad Hassan mendefinisikan riba hanya sebagai keuntungan yang berlebihan dan menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari bank dan koperasi adalah layak dan tidak seharusnya dianggap riba. Dalam sebuah fatwa tentang koperasi dinyatakan bahwa pemberlakuan aturan tentang riba kemungkinan besar disebabkan oleh praktik yang lazim di Arabia pra-Islam, jumlah bunga yang berlipat ganda diminta ketika memperpanjang jangka waktu peminjaman. Jumlah seratus dirham menjadi dua ratus dirham dan seterusnya, hingga beberapa kali lipat. [6]
5.      Metode Ahmad Hasan Dalam Takhrij Hadits
Ahmad hasan belum menggunakan metode-metode yang dipakai untuk mentakhrij hadis, tatapi kitab Nayl al-Awthār karya al-Syawkāniy dan Subul al-Salām karya al-Shan‘āniy, serta kitab-kitab lainnya, seperti syuruh al-hadīts yang dimiliki Ahamd Hassan sudah cukup membantunya menelusuri sanad dan matan Hadis kepada kitab aslinya, dan ini termasuk salah satu cara takhrīj pada masa itu”.
C.    Ahmad Hassan dan Persatuan Islam (Persis)
Walaupun bukan sebagai pendirinya, tetapi nama Ahmad Hassan sering diidentikkan dengan nama Persis, yaitu suatu organisasi pembaharu keagamaan yang lahir pada tanggal 12 September 1923 di Bandung. Kelahiran Persis setidaknya merupakan jawaban dari sikap kolonial Belanda masa itu yang mencoba menerapkan unifikasi hukum, yaitu mematikan syariat Islam dan menampilkan hukum barat melalui pemberlakuan hukum adat sebagai perantara pengalihan. Dakwah Persis diambil langsung dari sumber al-Qur'an dan Hadits, karenanya pula Persis menolak bermazhab.

Dakwah Persis dimulai secara sembunyi-sembunyi karena adanya pengawasan yang ketat dari pihak Belanda, baru setelah Moh. Natsir pada tahun 1934 memintakan pengesahan organisasi tersebut pada kementerian kehakiman maka Persis memulai dakwah secara terbuka. 


Persis bukan organisasi pembaharuan agama yang pertama di Indonesia, sebelumnya sudah berdiri Muhammadiyah di kota Yogya, al-Irsyad di Jakarta serta Syarikat Dagang Islam, Syarikat Islam dan Perserikatan Ulama. Namun karena masing-masing organisasi itu telah membatasi dirinya dibidang-bidang tertentu seperti Syarikat Dagang Islam menitik beratkan perhatiannya pada sektor Ekonomi yang membidani kelahiran Kope rasi, Syarikat Islam dibidang politik dan Perserikatan Ulama yang berdiri di Majalengka Jawa Barat pada keterampilan para santri dibidang usaha sementara Muhammadiyah sendiri sibuk dengan bidang sosial dan pendidikan, maka Persis berdiri untuk menjembatani semuanya dan menitik beratkan pada dakwah agama. 
D.    Karya-karya Ilmiah Ahmad Hassan
1.       Dalam bidang Al-Qur‘an dan Tafsir: Tafsir Al-Furqān, Tafsir Al-Hidāyah, Tafsir Surah
Yāsīn, dan Kitab Tajwīd.
2.      Dalam bidang Hadis, Fiqh, dan Ushūl Fiqh: Soal Jawab: Tentang Berbagai Masalah Agama, Risalah Kudung, Pengajaran Shalat, Risalah Al-Fātihah, Risalah Haji, Risalah
Zakāt, Risalah Ribā, Risalah Ijmā‘, Risalah Qiyās, Risalah Madzhab, Risalah Taqlīd,
Al-Jawāhir, Al-Burhān, Risalah Jum‘at, Hafalan, Tarjamah Bulūg al-Marām,
Muqaddimah Ilmu Hadis dan Ushūl Fiqh, Ringkasan Islam, dan Al-Fara‘idh.
3.      Dalam bidang Akhlaq: Hai Cucuku, Hai Putraku, Hai Putriku, Kesopanan Tinggi
Secara Islam.
4.      Dalam bidang Kristologi: Ketuhanan Yesus, Dosa-dosa Yesus, Bibel Lawan Bibel,
Benarkah Isa Disalib?, Isa dan Agamanya.
5.       Dalam bidang Aqidah, Pemikiran Islam, dan Umum: Islam dan Kebangsaan,
Pemerintahan Cara Islam, Adakah Tuhan?, Membudakkan Pengertian Islam, What is
Islam?, ABC Politik, Merebut Kekuasaan, Risalah Ahmadiyah, Topeng Dajjāl, Al-
Tauhid, Al-Iman, Hikmat dan Kilat, An-Nubuwwah, Al-‘Aqā’id, al-Munāzharah, Surat-
surat Islam dari Endeh, Is Muhammad a True Prophet?
6.      Dalam bidang Sejarah: Al-Mukhtār, Sejarah Isrā‘ Mi’rāj,
7.      Dalam bidang Bahasa dan Kata Hikmat: Kamus Rampaian, Kamus Persamaan, Syair,
First Step Before Learning English, Al-Hikam, Special Dictionary, Al-Nahwu, Kitab
Tashrīf, Kamus Al-Bayān, dan lain-lain.[7]

Komenrat saya terhadap pendapat Ahmad Hassan Bandung:
Ahmad Hassan adalah seorang tokoh pembaharuan Islam di Indonesia yang bergabung dan menjadi guru besar dalam organisasi PERSIS 9Prsatuan Islam). Pemikiran-pikiranya bagus karena dia ingin mengembalikan Islam menjadi Islam yang murni sabagaimana pada pada masa Rasulullah yaitu mengikuti Al-Quran dan Hadis, dengan meninggalkan bid’ah. Khurafat dah tahayul. Tetapi menurut saya tentang talikin mayat itu banyak pendapat,ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Dan megenai pengucapan niat ketika takbiratulihram itu bukan bid’ah karena niat itu merupakan rukun shalat,jika tidak lengkap rukun maka shalat tidak sah.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.  Ahmad Hassan Bnadung adalah seorang tokoh pembaharuan Islam yang bergabung di organisasi PERSIS.
2.      Pemikiran-pemikiran Ahmad Hassan antara lain yaitu:
a.       Pemikiran Ahmad Hassan Tentang Hukum (Metode Istinbat al-Hukm)
b.      Pemikiran Hukum Ahmad Hassan Terhadap Kepercayaan-Kepercayaan Umum Dalam Masyarakat Indonesia.
c.       Pemikiran Hukum Ahmad Hassan Terhadap Kelompok Islam Tradisionalis
d.      Pemikiran Hukum A.Hassan Bidang Ekonomi (Riba, Bunga Bank)
e.       Metode Ahmad Hasan Dalam Takhrij Hadits.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Hassan, At-Tauhid, Bangil, 1941.
Ahmad Hassan, Pemerintahan Cara Islam, Toko Timoer, 1946.
Ahmad Hassan, Kitab Riba, Bandung, 1932.
            Amar Jaya, “Riwayat Hidup A. Hassan”, dalam A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2001.
Syafiq A. Mughni, Hassan Bandung: Pemikir Islam Radikal, Cet. II; Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1994.
Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia,  Djambatan, 2002.





[1] Syafiq A. Mughni, Hassan Bandung: Pemikir Islam Radikal, (Cet. II; Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1994 ), hal 11.
[2] amar Jaya, “Riwayat Hidup A. Hassan”, dalam A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, (Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2001 ), hal 709.
[3] Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia ( Djambatan, 2002)  hal 372.
[4] Ahmad Hassan, At-Tauhid (Bangil, 1941) hal 60.
[5] Ahmad Hassan, Pemerintahan Cara Islam (Toko Timoer, 1946) hal 8
[6] Ahmad Hassan, Kitab Riba, (Bandung, 1932)
[7] Syafiq A. Mughni, Hassan Bandung: Pemikir….hal 14-15

MUSAWAF

No comments:

Post a Comment